UU Pemilu No 22/2007 Wujudkan Demokratisasi di Indonesia
Oleh : Suasana Nikmat Gintings SHI
Pendahuluan
A. Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaanwarga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Isitilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejakabad ke 18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,yudikatif danlegislatif ) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (andependent) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia ) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses PEMILU legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsiptrias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias poliyica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
B. UU Pemilu
Indonesia memasuki babak baru demokratisasi di daerah setelah ditetapkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Posisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang sebelumnya bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), saat ini menjadi lembaga independen yang memiliki hubungan hierarkhis dengan KPU Pusat.
Jika sebelumnya KPU dan KPUD tidak memiliki hubungan secara struktural, UU Penyelenggara Pemilu mensyaratkan sifat hierarkis hingga ke tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Sifat ini memunculkan hubungan yang lebih subordinatif antara KPU dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota .
Penetapan UU Penyelenggara Pemilu sekaligus mewadahi aturan hukum penyelenggara pemilu. Kalau sebelumnya ketentuan penyelenggara pemilu diatur di beberapa undang-undang, UU No. 22 tahun 2007 mengatur seluruh penyelenggaraan pemilu dari pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, pemilihan umum presiden dan wakil presiden, sampai dengan pemilihan kepala daerah, wakil kepala daerah ..
Penyempurnaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemilihan umum ini juga dimaksudkan untuk lebih meningkatkan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum.
C.Akuntanbilitas
Undang-Undang ini mengatur KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
Pengaturan penyelenggara pemilihan umum dalam satu UU—yaitu UU Penyelenggara Pemilu—menjamin proses demokrasi di daerah berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.. Tanpa ada kekhawatiran terjadinya tekanan dan intervensi dari pihak- pihak penguasa ataupun legislatif.
Hal ini antara lain karena dalam UU tentang Penyelenggara Pemilu tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sampai pada Panitia Pemilihan dan Badan Pengawas Pemilu diatur secara detail dan terperinci.
Dalam hal posisi Sekretaris Jenderal KPU yang pada masa lalu mendapat sorotan publik, UU Penyelenggara Pemilu memberi definisi yang tegas, sehingga dapat menjadi pedoman seluruh anggota KPU.
Dimana Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi, dan Sekretaris KPU Kabupaten/ Kota adalah pegawai negeri yang pengangkatannya diusulkan oleh KPU, sebagai penyelengara pemilu yang bersifat independet.
Dimana pengadaan logistik pemilu yang menjadi bagian krusial dalam penyelenggaraan proses pemilihan umum menjadi tanggung jawab Sekretaris Jenderal.
UU Penyelenggara Pemilu juga mengatur Kode Etik Penyelenggara Pemilu guna mewujudkan KPU dan Banwaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas dalam penyelenggaraan Pemilu yang jujur adil dan demokratis.
Dengan demikian maka pemilihan umum yang diselenggarakan akan dapat berjalan dengan aman, jujur serta demokratis sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat Indonesia di dalam menentukan pilihannya baik anggota dewan, DPD, dan presiden untuk masa bakti lima tahun ke depan.
Dengan berjalannya sistem demokratisasi yang telah dibuat, ada secerca harapan yang lebih baik, kedepannya bangsa ini akan mendapatkan perubahan, menuju negara yang maju dan bangsa yang bermartabat.
Sebab, mereka yang terpilih nantinya akan bertanggungjawab langsung dengan rakyat yang memilih mereka. Dan jika ternyata mereka tidak mampu menunjukkan sikap yang baik di dalam mengemban amanah rakyat sebagai pemegang mandat kedaulatan rakyat maka dipastikan merekan akan berhadapan langsung dengan sang pemegang kedaulatan.
C. Kesimpulan
Ditetapkannya UU pemilu tersebut, membuat kejelasan bagi KPU sebagai lembaga resmi penyelenggara pemilu di Iindonesia yang bersifat independent.
Dengan keindependentannya tersebut maka KPU tidak akan berbuat keberpihakan kepada salah satu parpol ataupun penguasa untuk memenangkannya di dalam pemilu. Tetapi bagaimana KPU berbuat demi menegakkan demokrasi di negara ini demi menjunjung tinggi kedaulatan rakyat demi masa depan yang lebih baik bagi Indonesia . Merdeka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar