Selasa, 22 September 2009
Kali ini daku menjalani lebaran sangat senang
sebab, bertemu dengan sanak famili termasuk
berjumpa dengan kemanakan-kemanakan yang sudah besar-besar.
Apalagi mereka pintar-pintar dan sayang ama keluarga.
daku ingin lebaran ini akan lebih membuat ikatan yang kuat antara satu dengan lainnya.
karena masa depan yang akan datang itu erat kaitannya dengan masa sekarang.
cocok kan....
Senin, 14 September 2009
Jangan Menyerah Sebelum Habis Perpanjangan Waktu

Rencana yang matang dan hasil sementara yang diperoleh jangan membuat kita menjadi lemah tidak berdaya, apalagi sampai kepada sikap berputus asa terhadap kekuasaan Tuhan.Sebab, sesungguhnya hasil akhir tidak tergantung kepada rencana yang sistematis dan hasil sementara yang diraih, tetapi bagaimana mempergunakan waktu Inzuiri Time (perpanjangan waktu akhir-red) seperti layaknya sebuah pertandingan sepak bola.
Banyak contoh dan pengalaman yang dirasakan tokoh- tokoh dunia di dalam kehidupan karirnya, ada yang melanbung karirnya karena tetap berharap mampu mempergunakan masa inzuiri time dan ada pula yang kandas, karena merasa tidak percaya masa perpanjangan waktu bisa menentukan sebuah perubahan. Ada teman saya yang ingin menjadi anggota KPU Sumut, jika diprediksi dari kekuatannya baik dari berbagai hal termasuk kedekatan dengan sang penentu kelulusan, maka dirinya dipastikan lulus menjadi salah satui anggota KPU. Tetapi, kenyataan berbicara lain, tanpa diperkirakannya kekuasaan Tuhan berbicara sebaliknya, sebab, karena patuhnya terhadap pimpinannya di dalam organisasi kepemudaan maka, dia berangkat mengisi pengajian di luar daerah, padahal esoknya dia harus mengikuti test and propertest. Menurutnya, setelah melakukan pengajian ke daerah dalam rangka mengkampanyekan ketua organisasinya untuk menjadi caleg pada pemilu 9 April 2009 yang lalu, dia bisa kembali ke Medan pukul 06.oo wib. Sementara acara tersebut akan dimulai dari jam 09.00 wib. Tetapi, rencana dan perkiraan tersebut meleset sedikit saja, sebab, ternyata dia tidak bisa sampai ke Medan sesuai jadwal, karena kondisi jalan menuju Kota Medan terjebak macet dan berlubang-lubang. Alhasil, dia sampai di lokasi ujian kompleks USU Medan pukul 09.15 wib, loby punya loby, ternyata dia tidak dibolehkan mengikuti ujian test and propertest tersebut, karena aturan menetapkan tidak boleh terlambat satu menitpun. Dengan hati yang remuk, dirinya harus menerima kekalahan yang dibuat menit- menit terakhir tersebut. Tetapi, ada pula yang sabar dan tabah di dalam menghadapi menit- menit terakhir, dimana dia tidak mau putus asa dengan kekuasaan Allah sebagai sang pengatur jagad raya ini. Sehingga kesuksesan diraih dan karirnya melambung tinggi. Cerita sukses itu dialami tim sepak bola Brazil pada piala dunia, dimana ketika itu bertanding dengan tim kuat dan diprediksi akan memenangkan pertandingan final tersebut. Sebab, tim mereka banyak kehilangan pemain karena cedera dan kena akumulasi kartu kuning, sehingga pasukan yang diturunkan adalah kebanyakan lapis dua. Tetapi karena semangat juang dan kebersamaan yang terbangun, maka tim samba Brazil berhasil keluar menjadi juara dunia karena sabar dan tabah memanfaatkan menit- menit terakhir, sehingga menciptakan gol penentu ke gawang lawan. Padahal, tim kuat tersebut melemah untuk menyerang karena diperkirakan akan menang jika diadu finalti. Tapi ternyata, apa yang dibayangkan tim kuat tidak terwujud karena lebih dahulu mereka dikalahkan menit- menit terakhir dan hasilnya Tim Brazil keluar sebagai pemenang. Beranjak dari pemaparan di atas, maka jangan sekali- kali putus asa dengan kekuasaan Allah sang pencipta, sebab, sebelum hasil akhir ditentukan, masih ada upaya terakhir yang akan merubah keadaan. Sebab, Allah itu maha kuasa atas segala sesuatunya.
Wisuda
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar

Lantunan takbir yang dikumandangkan disaat memasuki hari raya Idul Fitri semakin terasa. Dan semangat takbir tersebut mulai menjalar di toko, di mall juga di masjid- masjid dan bahkan ke seluruh tubuh ini. Takbir ini mengingatkan hati, tatkala diri ini bersusah payah dan dengan rasa keimanan menjalankan ibadah puasa suci ramadhan dari hari kehari hingga minggu keminggu sampai sebulan penuh.
Ada sebuah kekuatan yang luar biasa kudapati di bulan yang suci ini.Kekuatan yang sebelumnya tidak kupikirkan akan mampu melakukannya, tetapi semua itu dapat kujalani dengan baik. Ada juga sesuatu yang baru kudapatkan dari bulan suci ramadhan ini, dan itu adalah ilmu pengetahuan yang mudah- mudahan akan banyak bermanfaat bagi diri, keluarga dan masyarakat luas. Amin.
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar
Ya Robb...izinkan juga hambamu ini melantunkan takbir menyatakan kebesaranMu, dan izinkan hambamu akan berjumpa kembali dengan bulan suci ramadhan yang akan datang dengan curahan rahmat dan rahimMu.Amin ya Robbal Alamin.
Maha benar Allah dengan segala firman- firmannya.
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar
Lailahaillallahu Wallahu Akbar, Allah Akbar Walillahilham.
Serius Membaca
Minggu, 13 September 2009
Bahagia Dengan Ilmu

Dengan Ilmu Aku Berbahagia
" Allah akan mengangkat derajat orang- orang yang beriman dan berilmu"
Firman Allah dalam Al Qur'an tersebut jika dirasakan di dalam kehidupan sehari- hari sungguh sangat relevan dan benar- benar mampu memberikan kebahagiaan di dalam hidup.
Di tengah- tengahnya kerasnya persaingan hidup dan pergolakan di dunia yang serba cepat ini, memang kita harus memiliki pegangan hidup dan itu tidak lain adalah dengan ilmu.
kalau kita bayangkan memang, Adam di muliakan dari malaikat dan syaitan karena adam memilk pegetahuan yang diberikan lebih kepada manusia. Dan itu merupakan bukti dari pentingnya ilmu pengetahuan.
Kemudian kalau kita diberikan opsi, diberi materi (uang) atau ilmu yang bisa mendatangkan materi, maka secara rasional kita sebagai orang yang berpikir akan memilih ilmu yang bisa mendatangkan materi (uang).
sebab, dengan ilmu yang banyak maka, apa saja yang bekenaan dengan materi mudah- mudahan akan dapat tercapai.
' Ya Allah sungguh engkau memang membuktikan kepada makhluk ciptaan mu, bahwa engkau maha mengetahui dan maha bijaksana.Dan engkaulah sesungguhnya yang pantas melakukan kesembongan, sebab, hambaMu ini hanya sedikit memiliki ilmu pengetahuan"
Akhirnya, dengan ilmu yang Engkau berikan menjadikan aku berbahagia dan mendapatkan sinar di tengah- kegelapan hidup.
Karena Ibu....

Ibu...engkau adalah seorang pahlawan bagiku.
Engkau jaga aku, engkau asuh aku, sehingga kudapat
berpikir dan berbuat sesuai dengan perintah Illahi.
Sungguh besar jasamu ibu, kepadaku...sehingga kudapat
mengenal kebenaran-kebenaran ini.
Malam yang gelap dan dingin bagaikan tiada rasanya,
Siang, bagaikan tidak kenal panasnya terik mentari
Lelah bagaikan tidak kenal keringat yang jatuh bercucuran.
Itu semua, ibu lakukan demi masa depan anak-anakmu..
Oh, Ibu, anakmu saat ini sudah besar
Namun, dirimu masih tetap juga mendoakan diriku..
Aku, anakmu ini percaya, semua kesuksesanku adalah berkat doa mu yang ikhlas
Tuhan, ampunkan hambamu ini... tatkala lupa akan jasa-jasa ibuku
Tuhan, curahkan kepada kedua orangtuaku kasih dan sayangmu ya Allah
Ampunkan mereka, jika melakukan kekhilapan demi memperjuangkan hambamu ini
Ya Allah....Ya Robbi, lindungi mereka, berikanlah kasih dan sayangmu
sebagaimana mereka merawatku, mengasihiku, menjagaku
di saat aku masih bayi yang masih merah dan lemah
Hanya kepadamu ya Allah, ya Rahman, ya Rahim ... kami bersimpuh sujud
bermohon lindunganMu selalu.Amin, Amin, Amin ya Robbal alamin.
Sabtu, 12 September 2009
Perwujudan Demokratisasi di Indonesia
UU Pemilu No 22/2007 Wujudkan Demokratisasi di Indonesia
Oleh : Suasana Nikmat Gintings SHI
Pendahuluan
A. Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaanwarga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Isitilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejakabad ke 18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,yudikatif danlegislatif ) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (andependent) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia ) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses PEMILU legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsiptrias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias poliyica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
B. UU Pemilu
Indonesia memasuki babak baru demokratisasi di daerah setelah ditetapkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Posisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang sebelumnya bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), saat ini menjadi lembaga independen yang memiliki hubungan hierarkhis dengan KPU Pusat.
Jika sebelumnya KPU dan KPUD tidak memiliki hubungan secara struktural, UU Penyelenggara Pemilu mensyaratkan sifat hierarkis hingga ke tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Sifat ini memunculkan hubungan yang lebih subordinatif antara KPU dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota .
Penetapan UU Penyelenggara Pemilu sekaligus mewadahi aturan hukum penyelenggara pemilu. Kalau sebelumnya ketentuan penyelenggara pemilu diatur di beberapa undang-undang, UU No. 22 tahun 2007 mengatur seluruh penyelenggaraan pemilu dari pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, pemilihan umum presiden dan wakil presiden, sampai dengan pemilihan kepala daerah, wakil kepala daerah ..
Penyempurnaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemilihan umum ini juga dimaksudkan untuk lebih meningkatkan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum.
C.Akuntanbilitas
Undang-Undang ini mengatur KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
Pengaturan penyelenggara pemilihan umum dalam satu UU—yaitu UU Penyelenggara Pemilu—menjamin proses demokrasi di daerah berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.. Tanpa ada kekhawatiran terjadinya tekanan dan intervensi dari pihak- pihak penguasa ataupun legislatif.
Hal ini antara lain karena dalam UU tentang Penyelenggara Pemilu tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sampai pada Panitia Pemilihan dan Badan Pengawas Pemilu diatur secara detail dan terperinci.
Dalam hal posisi Sekretaris Jenderal KPU yang pada masa lalu mendapat sorotan publik, UU Penyelenggara Pemilu memberi definisi yang tegas, sehingga dapat menjadi pedoman seluruh anggota KPU.
Dimana Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi, dan Sekretaris KPU Kabupaten/ Kota adalah pegawai negeri yang pengangkatannya diusulkan oleh KPU, sebagai penyelengara pemilu yang bersifat independet.
Dimana pengadaan logistik pemilu yang menjadi bagian krusial dalam penyelenggaraan proses pemilihan umum menjadi tanggung jawab Sekretaris Jenderal.
UU Penyelenggara Pemilu juga mengatur Kode Etik Penyelenggara Pemilu guna mewujudkan KPU dan Banwaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas dalam penyelenggaraan Pemilu yang jujur adil dan demokratis.
Dengan demikian maka pemilihan umum yang diselenggarakan akan dapat berjalan dengan aman, jujur serta demokratis sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat Indonesia di dalam menentukan pilihannya baik anggota dewan, DPD, dan presiden untuk masa bakti lima tahun ke depan.
Dengan berjalannya sistem demokratisasi yang telah dibuat, ada secerca harapan yang lebih baik, kedepannya bangsa ini akan mendapatkan perubahan, menuju negara yang maju dan bangsa yang bermartabat.
Sebab, mereka yang terpilih nantinya akan bertanggungjawab langsung dengan rakyat yang memilih mereka. Dan jika ternyata mereka tidak mampu menunjukkan sikap yang baik di dalam mengemban amanah rakyat sebagai pemegang mandat kedaulatan rakyat maka dipastikan merekan akan berhadapan langsung dengan sang pemegang kedaulatan.
C. Kesimpulan
Ditetapkannya UU pemilu tersebut, membuat kejelasan bagi KPU sebagai lembaga resmi penyelenggara pemilu di Iindonesia yang bersifat independent.
Dengan keindependentannya tersebut maka KPU tidak akan berbuat keberpihakan kepada salah satu parpol ataupun penguasa untuk memenangkannya di dalam pemilu. Tetapi bagaimana KPU berbuat demi menegakkan demokrasi di negara ini demi menjunjung tinggi kedaulatan rakyat demi masa depan yang lebih baik bagi Indonesia . Merdeka.

